Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Proses penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Dekon dilaksanakan di Direktorat Jenderal Anggaran yang menghasilkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (SP-RKAKL), sebagai dasar pencocokan kode akun yang akan dilaksanakan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara untuk penerbitan DIPA.
(2) DIPA Dekon yang diproses di daerah, diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Daftar Nominatif Anggaran (DNA).
(3) Revisi DIPA Dekon yang diproses di daerah, diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Daftar Revisi Anggaran (DRA).
(4) KPA SKPD wajib menyampaikan fotokopi DIPA Dekon dan/atau revisi DIPA Dekon yang diterbitkan di daerah kepada Unit Kerja Eselon I terkait dan Sekretaris Jenderal selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah DIPA diterima.
Koreksi Anda
