Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya meliputi:
a. pemberian bantuan/fasilitasi kepada sanggar/organisasi/lembaga di bidang pengembangan ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya;
b. pendukungan kegiatan pergelaran, pameran, festival, dan lomba/kompetisi untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya; dan
c. pemberian penghargaan kepada pelaku yang berprestasi dan peduli pada upaya pengembangan ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya.
(2) Pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan Taman Budaya selaku Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bagi pemerintah provinsi yang memiliki.
(3) Pelaksanaan Dekon bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya.
Koreksi Anda
