Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon bidang pengembangan destinasi pariwisata, antara lain :
a. penyusunan pola perjalanan;
b. profil investasi;
c. perencanaan kawasan destinasi pariwisata;
d. perencanaan desain teknis; atau
e. bimbingan teknis.
(2) Pelaksanaan Dekon bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata.
Koreksi Anda
