Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon meliputi kegiatan bidang : a. pengembangan destinasi pariwisata; b. pemasaran pariwisata; c. ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya; d. ekonomi kreatif berbasis media, desain dan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek); dan e. pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif. (2) Pelaksanaan Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan yang menghasilkan keluaran dengan tidak menambah aset atau bersifat nonfisik. (3) Kegiatan Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain : a. sinkronisasi dan koordinasi perencanaan; b. fasilitasi/dukungan; c. bimbingan teknis; d. pelatihan; e. pemberian penghargaan; f. penyuluhan; g. supervisi; h. penelitian dan survey; i. pembinaan; dan j. pengawasan dan pengendalian. (4) Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagian kecil dana Dekon dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap. No.419,2012 (5) Besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis dan efisien, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan Kementerian.
Koreksi Anda