Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.104/UM.001/MKP/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Yang Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
