Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.104/UM.001/MKP/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Yang Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id