Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan eksternal pelaksanaan kegiatan Dekon dan TP Kementerian dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(2) Pemeriksaan internal pelaksanaan kegiatan Dekon dan TP Kementerian dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
(3) Inspektorat Jenderal Kementerian menyusun program pemeriksaan tahunan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pemeriksaan.
(4) Inspektorat Jenderal Kementerian dapat mendelegasikan kewenangan pemeriksaan kepada Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan pedoman pemeriksaan yang berlaku di lingkungan Kementerian;
b. pejabat yang ditunjuk untuk memeriksa adalah pejabat fungsional auditor sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang aparatur negara;
c. menggunakan format Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai pedoman laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian;
d. laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan Dekon dan TP dibuat oleh Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan kepada Pejabat Eselon I terkait dan SKPD yang diperiksa, dengan tembusan disampaikan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal Kementerian,
No.419,2012 Gubernur/Bupati/Walikota, dan Atasan Langsung SKPD yang diperiksa;
e. tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dilakukan oleh SKPD yang bersangkutan, disampaikan kepada Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri
c.q. Inspektur Jenderal Kementerian, Pejabat Eselon I terkait, Inspektur Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Atasan Langsung SKPD terkait;
f. penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan Dekon dan TP dilakukan oleh Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota bersama Inspektur Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota;
g. penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan Dekon dan TP sebagaimana dimaksud pada huruf f disampaikan kepada Pejabat Eselon I terkait dan SKPD yang diperiksa, dengan tembusan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal Kementerian, Gubernur/Bupati/ Walikota, dan atasan langsung SKPD yang diperiksa; dan
h. Inspektorat Jenderal Kementerian melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan SKPD, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan LHP yang sudah didelegasikan kepada Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(5) Inspektorat Jenderal Kementerian melakukan sosialisasi/diseminasi pedoman pengawasan yang berlaku di lingkungan Kementerian dan memberikan bimbingan teknis pemeriksaan kepada Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/ Kota;
(6) Apabila diperlukan, Inspektorat Jenderal Kementerian dengan Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melakukan pemeriksaan bersama (join audit).
Koreksi Anda
