Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan dana Dekon dan/atau TP wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan kepada Unit Kerja Eselon I Pembina Teknis dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, meliputi : a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan setiap bulan kepada Unit Kerja Eselon I Pembina Teknis dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, meliputi : a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. catatan atas laporan keuangan; dan d. laporan barang. (4) Laporan pelaksanaan kegiatan Dekon dan/atau TP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008, tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.49/KU.202/MKP/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. (5) Laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor No.419,2012 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat terdiri dari : a. Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi BMN; b. laporan intra dan ekstra countable; c. barang bersejarah; d. Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP); e. aset tak berwujud; f. laporan barang persediaan; g. Catatan Ringkasan Barang (CRB); h. laporan kondisi barang; i. Catatan Atas Laporan Barang Milik Negera (CALBMN); dan j. neraca; (6) Jadwal pengiriman pelaporan barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda