Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan dana Dekon dan/atau TP wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan kepada Unit Kerja Eselon I Pembina Teknis dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, meliputi :
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan setiap bulan kepada Unit Kerja Eselon I Pembina Teknis dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, meliputi :
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. catatan atas laporan keuangan; dan
d. laporan barang.
(4) Laporan pelaksanaan kegiatan Dekon dan/atau TP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008, tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.49/KU.202/MKP/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
(5) Laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
No.419,2012 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat terdiri dari :
a. Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi BMN;
b. laporan intra dan ekstra countable;
c. barang bersejarah;
d. Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP);
e. aset tak berwujud;
f. laporan barang persediaan;
g. Catatan Ringkasan Barang (CRB);
h. laporan kondisi barang;
i. Catatan Atas Laporan Barang Milik Negera (CALBMN); dan
j. neraca;
(6) Jadwal pengiriman pelaporan barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
