Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-20-ot-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-20-ot-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PENYESUAIAN NOMENKLATUR PADA PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 201228 Desember 2011 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda