Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-20-ot-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-20-ot-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PENYESUAIAN NOMENKLATUR PADA PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.35/OT.001/MNKP/2001 tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Yang Mengatur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
