Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-20-ot-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-20-ot-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PENYESUAIAN NOMENKLATUR PADA PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Penyesuaian nomenklatur pada setiap Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sebagai berikut:
a. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dibaca menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
b. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dibaca menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
