Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-145-hk-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-145-hk-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerangka Acuan Kerja (KAK) di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif disusun sesuai dengan pedomanpenyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor pm-145-hk-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id