Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bendahara belum menyampaikan LPJ, atau tidak menyampaikan LPJ, KPPN dapat mengenakan sanksi berupa penundaan Penandatanganan SP2D atas SPM-GUP/SPM-TUP yang diajukan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Bendahara dari kewajiban penyampaian LPJ.
(3) Ketidakpatuhan penyampaian LPJ oleh BPP kepada Bendahara Pengeluaran Satker, dapat dikenakan sanksi dengan cara tidak meneruskan SPP-GUP/TUP pada kegiatan bersangkutan ke KPPN.
Koreksi Anda
