Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran wajib menyusun LPJ secara bulanan atas uang yang dikelolanya sesuai contoh Format 39. (2) LPJ disusun berdasarkan BKU, BP dan Buku Wasgar yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh KPA. (3) LPJ wajib disampaikan secara bulanan, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak akhir bulan pelaporan disertai salinan rekening koran dari bank/kantor pos untuk bulan berkenaan kepada: a. Kepala KPPN yang ditunjuk dalam DIPA, dalam 2 (dua) rangkap; b. Menteri c.q. Sekretaris Jenderal, dalam 1 (satu) rangkap; dan c. Badan Pemeriksa Keuangan setempat, dalam 1 (satu) rangkap. (4) Dalam hal LPJ terdapat kesalahan karena tidak memenuhi ketentuan, LPJ tersebut segera dikembalikan kepada Bendahara untuk diperbaiki, selanjutnya dikirimkan kembali ke KPPN selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengembalian.
Koreksi Anda