Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Satker atau UPT wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban Anggaran secara bulanan atas pelaksanaan anggaran paling lambat sepuluh hari kerja bulan berikutnya kepada:
a. Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Keuangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Inspektur Jenderal; dan
c. Pejabat Eselon I terkait.
(2) Laporan Pertanggungjawaban Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai contoh Format 38, Neraca dan Catatan Laporan Keuangan (Calk);
b. LPJ Bendahara; dan
c. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi.
Koreksi Anda
