Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satker atau UPT wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban Anggaran secara bulanan atas pelaksanaan anggaran paling lambat sepuluh hari kerja bulan berikutnya kepada: a. Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Keuangan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Inspektur Jenderal; dan c. Pejabat Eselon I terkait. (2) Laporan Pertanggungjawaban Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai contoh Format 38, Neraca dan Catatan Laporan Keuangan (Calk); b. LPJ Bendahara; dan c. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi.
Koreksi Anda