Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Apabila seorang Pegawai Negeri karena berhalangan, tidak dapat mengambil atau menerima uang (gaji dan honor), maka Pegawai Negeri tersebut wajib memberikan Surat Kuasa sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) rangkap kepada pegawai atau orang yang dikuasakan dan selanjutnya disampaikan kepada PPABP.
(2) Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan pada tanda bukti pembayaran sebagai contoh pertanggungjawaban keuangan.
Koreksi Anda
