Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap bulan KPA dapat mencairkan Dana Operasional Menteri sebesar 1/12 (seperduabelas) dari pagu satu tahun anggaran sesuai DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya. (2) Pejabat Penandatangan SPM setiap awal bulan mengajukan SPM-LS untuk pencairan Dana Operasional Menteri sebesar 1/12 (seperduabelas) dari pagu satu tahun anggaran kepada KPPN melalui Rekening Bendahara Pengeluaran, dengan melampirkan: a. kuitansi sebagai tanda terima yang ditandatangani oleh KPA; dan b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana (SPTPD) yang ditandatangani oleh KPA sesuai contoh Format 37. (3) KPA setiap akhir bulan membuat laporan realisasi anggaran atas penggunaan Dana Operasional Menteri dan disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda