Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paling lambat pada awal bulan Januari tahun anggaran bersangkutan Kepala Satker atau KPA/Pejabat yang ditunjuk diwajibkan menerbitkan Keputusan tentang kendaraan yang memuat: a. jenis/tipe; b. merk dan cc-nya; c. tahun pembuatan; d. nomor polisi kendaraan; e. nama pemegang atau penanggung jawab; dan f. kendaraan operasional yang biaya operasional menjadi tanggung jawabnya dan jumlah bahan bakar yang diperuntukkannya. (2) Biaya operasional tersebut meliputi : a. biaya perawatan kendaraan; dan b. pemakaian bahan bakar. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda