Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Paling lambat pada awal bulan Januari tahun anggaran bersangkutan Kepala Satker atau KPA/Pejabat yang ditunjuk diwajibkan menerbitkan Keputusan tentang kendaraan yang memuat:
a. jenis/tipe;
b. merk dan cc-nya;
c. tahun pembuatan;
d. nomor polisi kendaraan;
e. nama pemegang atau penanggung jawab; dan
f. kendaraan operasional yang biaya operasional menjadi tanggung jawabnya dan jumlah bahan bakar yang diperuntukkannya.
(2) Biaya operasional tersebut meliputi :
a. biaya perawatan kendaraan; dan
b. pemakaian bahan bakar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
