Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri yang menjalankan masa pensiun di daerah/kota lain dari tempat kedudukan terakhir sebagai Pegawai Negeri diberi kesempatan mempergunakan perjalanan dinas pindah, tersedia anggarannya dalam DIPA Satker atau UPT dengan persyaratan:
a. bahwa daerah/kota (alamat) tempat baru tercantum dalam Surat Keputusan pensiun pegawai yang bersangkutan;
b. pembiayaan perjalanan pindah menetap tidak dapat diberikan kepada pegawai atas dasar permintaan pindah;
c. biaya perjalanan pindah meliputi biaya angkutan pegawai, keluarga, pembantu I (satu) orang, biaya pengepakan, penggudangan dan angkutan barang; dan
d. besarnya biaya pindah sebagaimana dimaksud dalam butir c disesuaikan dengan tarif dan keadaan keuangan pada kantor, Satker atau UPT yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan pemberian biaya perjalanan pindah menetap karena pensiun:
a. Pemberian surat perintah perjalanan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Setiap pemohon perjalanan pindah menetap sebagaimana pada ayat (1) diajukan secara hirarki kedinasan kepada Pejabat dengan ketentuan sebagai berikut:
1) apabila di tempat bekerja terakhir Pegawai yang berwenang tersebut tidak menempati rumah dinas/jabatan/instansi, harus dilampirkan surat keterangan Atasan bahwa benar Pegawai tersebut tidak menempati rumah dinas/ jabatan/instansi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) apabila di tempat bekerja terakhir pegawai tersebut menempati rumah dinas/jabatan/instansi, harus dilampirkan surat keterangan Pegawai yang bersangkutan telah/akan mengosongkan rumah tersebut dan menyerahkan kepada Kepala Satker atau UPT yang bersangkutan;
3) apabila pegawai pernah diberi kesempatan membeli rumah dinas/jabatan/instansi dari Pemerintah dengan pengalihan golongan rumah tersebut ke golongan III, maka pegawai yang bersangkutan dianggap memilih tempat tinggal menetap dimana rumah tersebut berada;
4) apabila pindah menetap pegawai yang bersangkutan dilakukan di luar daerah pembayaran KPPN tempat tinggal semula harus dilampirkan SKPP dari KPPN tempat kedudukan terakhir pegawai sebelum pensiun untuk dialihkan pembayaran ke wilayah KPPN pada tempat pegawai yang baru;
5) melampirkan Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun; dan 6) melampirkan Surat Keterangan keluarga yang akan mengikuti perjalanan pindah yang diketahui oleh Pejabat daerah setempat serendah-rendahnya Lurah.
Koreksi Anda
