Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dapat diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan dan dengan mekanisme UP dan atau mekanisme LS. (2) Pembayaran biaya perjalanan dinas melalui mekanisme UP dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan perjalanan dinas oleh Bendahara Pengeluaran dari UP/TUP yang dikelolanya. (3) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada permintaan dari KPA/PPK kepada Bendahara Pengeluaran dengan dilampiri: a. Surat Tugas untuk melakukan dinas yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang; b. SPD; c. kuitansi perjalanan dinas dan SPBy; dan d. rincian biaya perjalanan dinas. (4) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendahara Pengeluaran membayar uang muka perjalanan dinas kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas. (5) Pembayaran biaya perjalanan dinas melalui mekanisme LS kepada pihak ketiga ditetapkan sebagai berikut: a. biaya perjalanan dinas untuk pembelian/pengadaan tiket dan/atau biaya penginapan dapat dilakukan melalui pihak ketiga; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pihak ketiga dapat berupa event organizer, biro jasa perjalanan, maskapai penerbangan dan perusahaan jasa perhotelan/penginapan; dan c. penetapan pihak ketiga dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kontrak/perjanjian dengan pihak ketiga dapat dilakukan untuk 1 (satu) paket kegiatan atau untuk kebutuhan periode tertentu yang nilainya tidak melebihi ketentuan tarif tiket dan penginapan yang telah ditetapkan. (7) Pembayaran biaya perjalanan dinas kepada pihak ketiga didasarkan atas prestasi kerja yang telah diselesaikan sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian, dan pihak ketiga dapat mengajukan tagihan kepada PPK yang selanjutnya berdasarkan tagihan dari pihak ketiga, PPK mengajukan SPP kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan melampirkan: a. kontrak/perjanjian yang mencantumkan nomor rekening; b. Surat Pernyataan KPA mengenai penetapan rekanan; c. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan; d. Berita Acara Pembayaran; e. kuitansi; f. SPTB dan SPBy; g. Resume Kontrak/SPK (data perjanjian/kontrak); h. Faktur Pajak dan/atau SSP, sesuai ketentuan; dan i. Daftar Pelaksanaan/Prestasi Kerja yang memuat antara lain informasi data Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap (Nama, pangkat/golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, tempat menginap, lama menginap, dan jumlah biaya masing- masing Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap. (8) Dalam hal pajak atas pengadaan tiket dan penginapan telah dibayar oleh pihak ketiga, pembayaran tagihan kepada pihak ketiga tidak dipotong pajak. (9) Atas dasar SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan dan mengajukan SPM kepada KPPN dengan melampirkan SPTB, SPBy, Resume Kontrak/SPK/data perjanjian/kontrak dan Faktur Pajak dan atau SSP, sesuai ketentuan. (10) Pembayaran biaya perjalanan dinas dapat dilakukan dengan mekanisme Pembayaran LS melalui rekening Bendahara Pengeluaran atau rekening Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap apabila: www.djpp.kemenkumham.go.id a. biaya perjalanan dinas telah dipastikan jumlahnya sebelum perjalanan dinas dilaksanakan; dan b. perjalanan dinas telah dilakukan sebelum biaya perjalanan dinas dibayarkan. (11) Pengajuan SPM kepada KPPN atas pembayaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilampiri SPTB, SPBy dan Daftar Nominatif yang ditandatangani KPA/PPK (memuat nama Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap, NIP, kota tujuan perjalanan dinas, lama perjalanan dinas, jumlah uang dan nomor rekening Bendahara Pengeluaran atau nomor rekening Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap) yang melakukan perjalanan dinassesuai contoh Format 36.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 82 — PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id