Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pembayaran biaya perjalanan dinas terdapat kelebihan atau kekurangan, PNS pelaksana perjalanan dinas wajib mengembalikan kelebihan atau menerima kekurangan biaya perjalanan dinas kepada/dari Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 81 — PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id