Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) PNS/Pegawai Tidak Tetap atau pihak lain yang telah melaksanakan perjalanan dinas wajib melaporkan hasil perjalanan dinas secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dan mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak perjalanan dinas selesai dilaksanakan sesuai contoh Format 32 A dan Format 32 B.
(2) Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri terdiri dari:
a. Surat Tugas dari pejabat yang berwenang;
b. SPD yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang dikunjungi (ditandatangani sekurang-kurangnya oleh kepala kantor atau pejabat eselon IV) sebagai bukti kunjungan sesuai contoh Format 33 A dan Format 33 B.
c. kuitansi perjalanan dinas;
d. rincian biaya perjalanan dinas sesuai contoh Format 34;
e. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri dari:
1) bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya; dan 2) boarding pas, airport tax dan restribusi.
f. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan dari hotel/ditempat lainnya dalam hal tidak terdapat hotel;
g. daftar pengeluaran riil yang disetujui oleh Pejabat yang berwenang, dalam hal biaya-biaya yang tidak dapat dibuktikan dengan tanda terima, kuitansi atau bukti lainsesuai contoh Format 34;
h. bukti pengeluaran yang sah atas penggunaan uang representasi (jika ada).
(3) Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas Luar Negeri terdiri dari:
a. Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Surat persetujuan Pemerintah yang diterbitkan oleh PRESIDEN atau Pejabat yang ditunjuk, sebagai izin prinsip Perjalanan Dinas ke Luar Negeri;
c. SPD yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang di tempat tujuan di luar negeri (sekurang-kurangnya Bendahara Penatalaksana Keuangan dan Rumah Tangga pada kantor perwakilan Republik INDONESIA) sebagai bukti kunjungan;
d. fotocopy halaman paspor yang dibubuhi cap/tanda keberangkatan/kedatangan oleh :
1) pihak yang berwenang di negara tempat kedudukan/bertolak dan negara tempat tujuan perjalanan dinas, atau 2) pihak yang berwenang di negara tempat kedudukan/bertolak dan salah satu negara tempat tujuan perjalanan dinas yang memberlakukan ketentuan tentang exit/permit pada suatu kawasan tertentu.
e. bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas;
f. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri dari:
1) bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya; dan 2) boarding pas, airport tax, pembuatan visa dan restribusi.
g. daftar pengeluaran riil, dalam hal bukti pengeluaran untuk keperluan transportasi tidak diperoleh;
h. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan bagi perjalanan dinas; dan
i. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan dapat berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh hotel atau tempat menginap lainnya.
(4) Pembayaran uang harian dan uang representatif dilakukan sesuai banyaknya hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas.
(5) Biaya transport pegawai, biaya penginapan dan sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai biaya riil yang dikeluarkan berdasarkan bukti pengeluaran yang sah.
(6) Dalam hal tiket transportasi dari tempat kedudukan ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan pergi pulang dan tiket transportasi dari terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan ke tempat tujuan pergi pulang serta bukti pembayaran moda transportasi lainnya tidak diperoleh, Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas membuat Daftar Pengeluaran Riil yang www.djpp.kemenkumham.go.id
dibutuhkan untuk biaya transportasi tersebut yang disetujui PPK, dengan menyatakan tanggung jawab sepenuhnya atas pengeluaran sebagai pengganti bukti pengeluaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan dapat berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh hotel atau tempat menginap lainnya.
Koreksi Anda
