Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan Dinas terdiri dari: a. perjalanan dinas dalam negeri; dan b. perjalanan dinas luar negeri. (2) Surat Perjalanan Dinas (SPD) ditandatangani oleh PPK (3) Pejabat yang berwenang menyetujui dan menandatangani SPPT perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. Menteri untuk Pejabat Eselon I tingkat pusat; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pejabat Eselon I untuk Pejabat Eselon II di lingkungan masing- masing; c. Pejabat Eselon II untuk Pejabat Eselon III, Eselon IV, Pejabat fungsional dan staf pelaksana di lingkungan masing-masing; dan d. Kepala UPT untuk Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pejabat fungsional dan staf pelaksana di lingkungan masing-masing UPT. (4) Dalam hal pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pejabat tertinggi pada tempat kedudukan Pejabat yang bersangkutan, maka SPPT ditandatangani oleh dirinya sendiri, untuk dan atas nama atasan langsungnya. (5) Dalam melaksanakan kegiatan perjalanan dinas kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap dibuatkan SPD dalam rangkap 3 (tiga) oleh KPA/Pejabat yang ditunjuk, setelah diterbitkannya SPPT. (6) Dalam pengisian SPD tidak diperkenankan adanya tulisan tindih, hapusan atau bekas tip-ex. (7) Kepada para Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri, dibayar secara at cost sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Biaya perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula yang terdiri dari uang harian (uang makan, uang saku dan transport lokal), biaya transport, biaya penginapan, uang representatif (bagi pejabat Eselon I, dan Eselon II) dan sewa kendaraan dalam kota. (9) Biaya transport berupa perjalanan dari tempat kedudukan ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan sampai tempat tujuan pergi pulang. (10) Biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel dan tempat menginap lainnya dalam hal tidak terdapat hotel. (11) Sewa kendaraan dalam kota untuk keperluan pelaksanaan tugas di tempat tujuan dan diberikan kepada Pejabat Negara secara at cost maksimum sesuai standar biaya dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar dan pajak. (12) Khusus untuk keperluan menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas dan menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang meninggal dunia www.djpp.kemenkumham.go.id dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman, selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (8), juga diberikan biaya penjemputan/pengantaran jenazah yang terdiri dari biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 79 — PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id