Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh Bendahara kepada pihak lain, antara lain: a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, royalti, hadiah/penghargaan; dan b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain. (2) Tarif PPh Pasal 23 berdasarkan UNDANG-UNDANG 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagai berikut: a. besar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: 1) dividen; 2) bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UNDANG-UNDANG 36 Tahun 2008; 3) royalti; dan 4) hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya. www.djpp.kemenkumham.go.id b. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: 1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain, sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh; dan 2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain. (3) Tarif PPh untuk Usaha Jasa Konstruksi, sebagai berikut: a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil; b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha; c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b (Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar). d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. (4) Bukti SSP diperuntukkan kepada: a. Lembar I (pertama) untuk arsip WAPU/PKP; b. Lembar II (kedua) untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPPN; c. Lembar III (ketiga) untuk Kantor Pelayanan Pajak dilaporkan/pertanggungjawaban; d. Lembar IV (keempat) untuk Kantor Penerima Pembayaran (Bank/KPPN); dan e. Lembar V (kelima) untuk WAPU.
Koreksi Anda