Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh Bendahara kepada pihak lain, antara lain:
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, royalti, hadiah/penghargaan; dan
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain.
(2) Tarif PPh Pasal 23 berdasarkan UNDANG-UNDANG 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagai berikut:
a. besar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1) dividen;
2) bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UNDANG-UNDANG 36 Tahun 2008;
3) royalti; dan 4) hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain, sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh; dan 2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain.
(3) Tarif PPh untuk Usaha Jasa Konstruksi, sebagai berikut:
a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b (Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar).
d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
(4) Bukti SSP diperuntukkan kepada:
a. Lembar I (pertama) untuk arsip WAPU/PKP;
b. Lembar II (kedua) untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPPN;
c. Lembar III (ketiga) untuk Kantor Pelayanan Pajak dilaporkan/pertanggungjawaban;
d. Lembar IV (keempat) untuk Kantor Penerima Pembayaran (Bank/KPPN); dan
e. Lembar V (kelima) untuk WAPU.
Koreksi Anda
