Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh:
a. Bendahara pemerintah dan KPA sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
b. Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme UP; dan
c. KPA atau Pejabat Penandatangan SPM yang diberi delegasi oleh KPA untuk pembayaran kepada Pihak Ketiga yang dilakukan dengan mekanisme LS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah 1,5% x harga dasar/Dasar Pengenaan Pajak (DPP) (tidak termasuk PPN).
(3) Pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja barang tidak dilakukan apabila:
a. pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp
2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur; dan
b. pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.
(4) Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22:
a. jumlah PPh Pasal 22 yang dipungut Bendahara dan disetorkan pada hari yang sama ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan SSP yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendahara. SSP lembar ke-1 merupakan Bukti Pemungutan bagi Rekanan. SSP lembar ke-3 merupakan Bukti Pemungutan bagi Bendahara dan dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22.
b. Bendahara melaporkan PPh Pasal 22 dengan menggunakan SPT masa paling lambat tanggal 14 bulan takwim berikutnya. Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, pelaporan dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
Koreksi Anda
