Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Bendahara yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan/jasa/kegiatan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembayaran penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Bendahara antara lain adalah pembayaran atas gaji, tunjangan, honorarium, upah, uang makan dan pembayaran lainnya (tidak termasuk pembayaran perjalanan dinas) baik kepada pegawai maupun bukan pegawai.
(3) Tarif PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, adalah sebagai berikut:
a. sebesar 0% (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, dan Pensiunannya;
b. sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III,dan Pensiunannya; dan
c. sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, dan Pensiunannya.
(4) Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 atau Pasal 26:
a. Bendahara menyetor PPh Pasal 21 yang tidak ditanggung Pemerintah dengan menggunakan SSP ke Bank/Kantor Pos persepsi paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya. Bila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
b. PPh Pasal 21 yang terutang bagi pejabat negara, PNS yang PPh- nya ditanggung Pemerintah, Bendahara cukup melaporkan perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang dalam daftar gaji kepada KPPN.
c. Bendahara melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang sekalipun nihil dengan menggunakan SPT masa paling lambat tanggal 20 bulan takwim berikutnya. Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, pelaporan dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
Koreksi Anda
