Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dasar pengenaan PPN adalah mewajibkan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengenakan PPN 10% (sepuluh persen).
(2) Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah, badan atau instansi Pemerintah tersebut.
(3) Pemungutan PPN merupakan pelunasan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi pembelian barang atau perolehan jasa dari pihak ketiga.
(4) Bendahara Pengeluaran tidak memungut PPN dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
(5) Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Jenis jasa yang tidak dikenai PPN, sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l. jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
n. jasa penyediaan tempat parkir;
o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q. jasa boga atau katering.
(7) Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPN:
a. Untuk Bendahara Pengeluaran sebagai pemungut PPN penyetoran dilakukan paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
b. Untuk Pejabat Penandatangan SPM sebagai Pemungut PPN, penyetoran harus dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusahan Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui KPPN dan dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Koreksi Anda
