Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyedia barang/jasa tidak mempunyai kuitansi/bukti pembayaran untuk melakukan Pembayaran melalui UP bukti pengeluaran dilakukan sesuai contoh format 28, harus ditandatangani oleh:
a. KPA/PPK;
b. Bendahara Pengeluaran;
c. Penerima/Pemeriksa Barang; dan
d. Yang berhak menerima pembayaran.
(2) Pembayaran melalui LS, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran melalui LS Non Belanja Pegawai pada bukti kuitansi KPA/PPK membubuhkan tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan Penyedia Barang/yang berhak menerima pembayaran sesuai contoh Format 29.
b. Pembayaran melalui LS Bendahara sesuai contoh Format 30, pada kuitansi ditandatangani oleh 1) Penerima Pembayaran/Yang Berhak;
2) Bendahara Pengeluaran; dan 3) KPA/PPK.
(3) Pembelian barang dilakukan dengan melampirkan bukti pembayaran (kuitansi) pembelian barang dan di balik bukti pembayaran tersebut ditulis sesuai contoh Format 31 A dan Format 31 B dan jika dibeli bermacam-macam barang berdasarkan SPK/Kontrak, maka harus melengkapi Berita Acara Serah Terima Barang antara Penyedia Barang/Jasa dengan Penerima Barang atau Pengurus Barang (gudang), dengan menyebutkan antara lain:
a. nama barang-barang;
b. merk;
c. jumlah barang dengan angka dan huruf;
d. di sebelah kiri bawah :
1. tanda tangan;
2. nama terang; dan
3. cap dari toko atau pemborong/rekanan.
e. di sebelah kanan bawah:
1. yang menerima barang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. tanda tangan penerima barang;
3. nama terang penerima barang; dan
4. Nomor Induk Pegawai (NIP).
f. pernyataan bahwa:
Barang-barang tersebut telah diterima dengan baik dan cukup berdasarkan surat permintaan /SPK tanggal …… Nomor ……. ; dan
g. pernyataan MENGETAHUI/MENYETUJUI dari PPK dan dibubuhi tanda tangan, nama terang dan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Koreksi Anda
