Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyedia barang/jasa tidak mempunyai kuitansi/bukti pembayaran untuk melakukan Pembayaran melalui UP bukti pengeluaran dilakukan sesuai contoh format 28, harus ditandatangani oleh: a. KPA/PPK; b. Bendahara Pengeluaran; c. Penerima/Pemeriksa Barang; dan d. Yang berhak menerima pembayaran. (2) Pembayaran melalui LS, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pembayaran melalui LS Non Belanja Pegawai pada bukti kuitansi KPA/PPK membubuhkan tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan Penyedia Barang/yang berhak menerima pembayaran sesuai contoh Format 29. b. Pembayaran melalui LS Bendahara sesuai contoh Format 30, pada kuitansi ditandatangani oleh 1) Penerima Pembayaran/Yang Berhak; 2) Bendahara Pengeluaran; dan 3) KPA/PPK. (3) Pembelian barang dilakukan dengan melampirkan bukti pembayaran (kuitansi) pembelian barang dan di balik bukti pembayaran tersebut ditulis sesuai contoh Format 31 A dan Format 31 B dan jika dibeli bermacam-macam barang berdasarkan SPK/Kontrak, maka harus melengkapi Berita Acara Serah Terima Barang antara Penyedia Barang/Jasa dengan Penerima Barang atau Pengurus Barang (gudang), dengan menyebutkan antara lain: a. nama barang-barang; b. merk; c. jumlah barang dengan angka dan huruf; d. di sebelah kiri bawah : 1. tanda tangan; 2. nama terang; dan 3. cap dari toko atau pemborong/rekanan. e. di sebelah kanan bawah: 1. yang menerima barang; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. tanda tangan penerima barang; 3. nama terang penerima barang; dan 4. Nomor Induk Pegawai (NIP). f. pernyataan bahwa: Barang-barang tersebut telah diterima dengan baik dan cukup berdasarkan surat permintaan /SPK tanggal …… Nomor ……. ; dan g. pernyataan MENGETAHUI/MENYETUJUI dari PPK dan dibubuhi tanda tangan, nama terang dan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 72 — PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id