Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Apabila bukti pembayaran hilang sebelum dilakukan pembayaran berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. oleh penerima hak/penyedia barang, maka yang bersangkutan mengusahakan gantinya; dan
b. oleh Bendahara Pengeluaran atau staf lainnya, maka dibuatkan surat pernyataan antara Bendahara Pengeluaran dengan penerima hak/penyedia barang yang disaksikan oleh 2 (dua) orang yang dikenal oleh Bendahara Pengeluaran bahwa tagihan telah dibayar dan penerima hak/penyedia barang tidak akan mengajukan tagihan untuk kedua kalinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
