Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bukti pembayaran harus berupa kuitansi yang disediakan oleh pemborong/rekanan dalam bentuk yang lazim dipergunakan dalam dunia perdagangan berupa kuitansi dan blanko tagihan atau memakai bentuk lain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (2) Bukti pembayaran yang sah memuat: a. nama instansi yang menerima penagihan dan tidak atas nama pribadi, misalnya telah diterima dari Kepala Satker/PPK; b. nama terang dari yang berhak menerima pembayaran; c. uraian tentang keperluan pembayaran; d. jumlah yang dibayarkan dalam huruf dan angka; e. nama tempat dan tanggal; f. tanda tangan dari yang berhak sendiri atau wakilnya yang sah dan wakil menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau wakil menurut persetujuan; www.djpp.kemenkumham.go.id g. lembar II, lembar III, dan seterusnya harus ditandatangan tidak dengan mempergunakan cap tanda tangan (kecuali dengan karbon); h. dibubuhi meterai tempel untuk aslinya bagi pembayaran yang berjumlah: 1) di atas Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); 2) diatas Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah); i. pada meterai dibubuhi tanggal dan terkena tanda tangan yang berhak; j. dibubuhi cap dari toko atau pemborong/rekanan; k. dibubuhi NPWP bagi tagihan berdasarkan SPK/Kontrak, kecuali bagi badan-badan/Lembaga Pemerintah, Yayasan dan Badan atau Organisasi Sosial serta Organisasi Wanita, Pegawai Negeri atau Pensiunan, perorangan swasta (bukan perusahaan) untuk sewa rumah, pembelian atau ganti rugi tanah, pembelian benda- benda purbakala, penyelenggaraan padat karya dan latihan kerja, naskah, biaya penterjemahan dan lain-lain; dan l. bersih tanpa coretan, tulisan tindih, hapusan atau bekas tip-ex. (3) Bendahara Pengeluaran harus yakin akan tanda tangan dari yang berhak menerima pembayaran. (4) Jika yang berhak menerima pembayaran tidak menandatangani dengan huruf latin (hanya dapat dengan huruf Cina, Arab atau cap jempol), maka Bendahara Pengeluaran wajib menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang dikenalnya untuk turut pula menandatangani bukti pembayaran tersebut.
Koreksi Anda