Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pembebasan tanah milik instansi Pemerintahyang terkena proyek pembangunan dilakukan dengan ketentuan:
a. jumlah ganti rugi yang ditetapkan oleh Panitia Pembebasan Tanah (PPT) untuk keperluan Pemerintah, harus di setor ke Kantor Kas Negara sebagai penerimaan negara; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bila menginginkan penggantian tanah ditempat yang lain, KPA dapat mencarikan ganti tanah tersebut dengan berpedoman pada biaya dan volume yang tercantum dalam DIPA yang bersangkutan.
Koreksi Anda
