Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembebasan tanah milik instansi Pemerintahyang terkena proyek pembangunan dilakukan dengan ketentuan: a. jumlah ganti rugi yang ditetapkan oleh Panitia Pembebasan Tanah (PPT) untuk keperluan Pemerintah, harus di setor ke Kantor Kas Negara sebagai penerimaan negara; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. bila menginginkan penggantian tanah ditempat yang lain, KPA dapat mencarikan ganti tanah tersebut dengan berpedoman pada biaya dan volume yang tercantum dalam DIPA yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 68 — PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id