Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan Pemerintah dilakukan dengan bantuan Panitia Pembebasan Tanah (PPT)kabupaten/kota yang bersangkutan dilengkapi dengan pembuatan Akte Tanah.
(2) Apabila untuk memperoleh Akte Tanah ditemui kesulitan karena belum adanya Pejabat Pembuat Akte Tanah, maka pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan Pemerintah dilakukan oleh Pejabat yang diberi wewenang di daerah yang bersangkutan.
(3) Akte Tanah Asli dan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan pengadaan tanah disimpan oleh KPASatker.
Koreksi Anda
