Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran uang jaminan langganan listrik, gas dan air merupakan pengeluaran definitif, bila dikembalikan merupakan penerimaan negara dan harus disetor ke Kantor Kas Negara oleh Bendahara Pengeluaran.
(2) Satker atau UPT agar melakukan penghematan pemakaian listrik, gas, dan air dan pembayarannya disesuaikan dengan dana yang tersedia dalam DIPA.
(3) Pembayaran rekening listrik, gas dan air di komplek perumahan pegawai menjadi tanggungan para penghuni pemakai aliran listrik, gas dan air.
Koreksi Anda
