Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pembayaran atas penggunaan telepon di rumah para pejabat, yang biaya pemasangannya ditanggung oleh dinas, menjadi tanggungan pejabat yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
