Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran atas penggunaan telepon di rumah para pejabat, yang biaya pemasangannya ditanggung oleh dinas, menjadi tanggungan pejabat yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id