Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pengadaan pakaian dinas atau sejenisnya, harus dilampirkan dengan daftar nama disertai tanda tangan para penerima.
Koreksi Anda
