Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelian Bahan Bakar Minyak dilakukan di pompa bensin Pertamina dan apabila dalam jumlah besar, maka pertanggung jawabannya dilampirkan daftar nama penerima jatah bahan bakar tersebut dengan menyebutkan nama penerima, jenis dan merk kendaraan, nomor, jumlah bahan bakar dan tanda tangan penerima, jelas, asli tidak boleh dengan cap. (2) Apabila pembelian Bahan Bakar Minyak dilakukan secara tidak teratur, maka kupon (tanda bukti pembelian bahan bakar di pompa bensin) tersebut dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya dengan menyebutkan keterangan bahwa bahan bakar telah diisikan pada kendaran dinas tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 62 — PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id