Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa:
a. memuat tanggal, bulan dan tahun penerimaan barang/jasa;
b. memuat para pihak yang terkait;
c. memuat barang yang diperjanjikan sesuai jumlah, kualitas, volume, spesifikasi teknis yang dipersyaratkan; dan
d. ditandatangani oleh para pihak yang terkait.
(2) Pembuatan Berita Acara Pembayaran:
a. dibuat untuk pembayaran dengan cara bertahap/termin/prestasi pekerjaan;
b. memuat para pihak yang terkait (Pemberi kerja dan Penerima kerja);
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memuat jumlah uang yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai prestasi pekerjaan/termin pembayaran;
d. memuat jumlah uang yang sudah dibayarkan kepada penyedia barang/jasa;
e. memuat sisa pembayaran yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai dengan prestasi pekerjaan/termin pembayaran yang diperjanjikan; dan
f. ditandatangani para pihak yang terkait.
(3) Pembuatan Berita Acara Prestasi Pekerjaan:
a. memuat tanggal, bulan, tahun Berita Acara;
b. memuat para pihak yang terkait (Pemberi Kerja, Penerima Kerja dan Pengawas Kerja);
c. memuat dasar dibuatnya Berita Acara Prestasi Kerja yang dicapai (SPK/Kontrak);
d. memuat prestasi pekerjaan yang dicapai/diselesaikan sesuai jumlah, volume pekerjaan;
e. memuat hak penyedia barang/jasa, sesuai prestasi yang telah dicapai; dan
f. ditandatangani para pihak yang terkait.
Koreksi Anda
