Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa: a. memuat tanggal, bulan dan tahun penerimaan barang/jasa; b. memuat para pihak yang terkait; c. memuat barang yang diperjanjikan sesuai jumlah, kualitas, volume, spesifikasi teknis yang dipersyaratkan; dan d. ditandatangani oleh para pihak yang terkait. (2) Pembuatan Berita Acara Pembayaran: a. dibuat untuk pembayaran dengan cara bertahap/termin/prestasi pekerjaan; b. memuat para pihak yang terkait (Pemberi kerja dan Penerima kerja); www.djpp.kemenkumham.go.id c. memuat jumlah uang yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai prestasi pekerjaan/termin pembayaran; d. memuat jumlah uang yang sudah dibayarkan kepada penyedia barang/jasa; e. memuat sisa pembayaran yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai dengan prestasi pekerjaan/termin pembayaran yang diperjanjikan; dan f. ditandatangani para pihak yang terkait. (3) Pembuatan Berita Acara Prestasi Pekerjaan: a. memuat tanggal, bulan, tahun Berita Acara; b. memuat para pihak yang terkait (Pemberi Kerja, Penerima Kerja dan Pengawas Kerja); c. memuat dasar dibuatnya Berita Acara Prestasi Kerja yang dicapai (SPK/Kontrak); d. memuat prestasi pekerjaan yang dicapai/diselesaikan sesuai jumlah, volume pekerjaan; e. memuat hak penyedia barang/jasa, sesuai prestasi yang telah dicapai; dan f. ditandatangani para pihak yang terkait.
Koreksi Anda