Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan SP/Kontrak sekurang-kurangnya memuat: a. Pihak Pemberi Kerja/PPK dan Pihak Penerima Kerja/Penyedia Barang/Jasa; b. jenis barang/pekerjaan yang diperjanjikan; c. nilai barang yang diperjanjikan termasuk pajak yang harus dipungut dari pihak penyedia barang/jasa; d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan/penyerahan barang/jasa; e. tatacara pembayaran; f. sanksi bila terjadi keterlambatan penyerahan barang/pekerjaan atau keterlambatan pembayaran; dan g. kelambatan karena forcemajeure. (2) SPK ditandatangani oleh Penyedia Barang/Jasa dan Pemberi Kerja/PPK. (3) SPK dibubuhi tanggal, bulan dan tahun penandatangan SPK/Kontrak serta meterai secukupnya.
Koreksi Anda