Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan SP/Kontrak sekurang-kurangnya memuat:
a. Pihak Pemberi Kerja/PPK dan Pihak Penerima Kerja/Penyedia Barang/Jasa;
b. jenis barang/pekerjaan yang diperjanjikan;
c. nilai barang yang diperjanjikan termasuk pajak yang harus dipungut dari pihak penyedia barang/jasa;
d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan/penyerahan barang/jasa;
e. tatacara pembayaran;
f. sanksi bila terjadi keterlambatan penyerahan barang/pekerjaan atau keterlambatan pembayaran; dan
g. kelambatan karena forcemajeure.
(2) SPK ditandatangani oleh Penyedia Barang/Jasa dan Pemberi Kerja/PPK.
(3) SPK dibubuhi tanggal, bulan dan tahun penandatangan SPK/Kontrak serta meterai secukupnya.
Koreksi Anda
