Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Setiap Satker atau UPT tidak diperkenankan membeli barang-barang yang sudah pernah dipakai, terkecuali atas persetujuan Menteri/PA.
(2) Dalam melaksanakan pengadaan/pemborong/pembelian barang dan jasa wajib memaksimalkan menggunakan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
(4) Pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
(5) Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilaksanakan oleh ULP/Panitia Pengadaan.
(6) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
(7) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE terdekat.
Koreksi Anda
