Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPM-UP/TUP, diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPP-UP/TUP dan dokumen pendukungnya diterima dengan lengkap dan benar. (2) SPM-GUP, diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah SPP- GUP dan dokumen pendukungnya diterima dengan lengkap. (3) SPM-PTUP, dterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah SPP- PTUP dan dokumen pendukungnya diterima dengan lengkap dan benar. (4) SPM-LS, diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SPP-LS dan dokumen pendukungnya diterima dengan lengkap dan benar. (5) SPM diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan SPM dan dapat menolak SPP secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Pejabat Penandatangan SPM menyampaikan SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id