Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyampaikan SPM ke KPPN untuk pencairan dana, Pejabat Penandatangan SPM menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dilengkapi dengan ADK berupa softcopy atau disket. (2) Dokumen pendukung penyampaian SPM ke KPPN untuk diterbitkan SP2D, antara lain sesuai dengan peruntukannya : a. SPM LS belanja pegawai, dengan melampirkan: 1) Rekapitulasi daftar gaji, daftar gaji/gaji susulan/kekurangan gaji/lembur/honor dan vakasi yg ditandatangani oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk, PPABP dan Bendahara Pengeluaran; 2) Fotocopy surat-surat keputusan kepegawaian jika terjadi perubahan data kepegawaian yang ditandatangani PPABP pada daftar gaji; 3) Surat Keputusan Pemberian honor/vakasi dan SPK lembur; dan 4) SSP. 5) Data ADK terkait. b. SPM-LS Uang Makan/kekurangan pembayaran uang makan, dengan melampirkan: 1) daftar perhitungan uang makan yang ditandatangani PPABP, BP dan KPA/PPK; 2) SSP PPh Pasal 21. c. SPM LS non belanja pegawai dengan melampirkan : 1) resume kontrak /SPK/data perjanjian/kontrak, Surat Keputusan Pokja serta daftar honor dan daftar nominatif perjalanan dinas; 2) faktur pajak dan SSP; 3) Asli Surat Kuasa bermeterai dari PPK kepada KPPN untuk mencairkan uang muka 4) Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka apabila pembayarannya diberikan uang muka kepada penyedia barang/jasa d. SPM UP untuk rupiah murni diterbitkan dengan menggunakan kode 0000.0000.825111, untuk pinjaman/hibah luar negeri menggunakan kode 9999.9999.825112 dan untuk PNBP www.djpp.kemenkumham.go.id menggunakan kode 0000.0000.825113, dan dilampiri surat pernyataan dari KPA sesuai Format 27, yang menyatakan bahwa UP tidak untuk membiayai pengeluaran yang menurut ketentuan harus dibayar dengan LS. e. SPM TUP diterbitkan dengan menggunakan kode kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dengan melampirkan: 1) surat persetujuan dari Kepala KPPN; 2) rincian rencana penggunaan dana untuk kebutuhan mendesak dan riil serta sisa dana MAK yang dimintakan TUP; 3) Surat Pernyataan bahwa kegiatan yang dibiayai tersebut tidak dapat dilaksanakan/dibayar melalui penerbitan SPM- LS; dan. 4) rekening koran yang menunjukan saldo terakhir. f. SPM-GUP, dengan melampirkan: 1) Daftar Rincian Permintaan Pembayaran; dan 2) fotocopy SSP yang dilegalisir oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk, untuk transaksi yang menurut ketentuan harus dipungut PPN dan PPh. (3) Pengajuan pengesahan SPM-GUP Nihil atas TUP dapat dilakukan secara bertahap sampai dengan batas akhir pengajuan SPM-GU Nihil atas TUP.
Koreksi Anda