Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian SPP Belanja Pegawai, sebagai berikut: a. menguji jumlah permintaan baik penulisan dengan angka dengan huruf; b. mencocokkan angka permintaan dengan setiap kolom permintaan dan daftar pembayaran; c. meneliti perhitungan daftar pembayaran; d. mencocokkan dengan permintaan/dokumen perubahan pembayaran; e. hitung kembali pajak-pajak yang harus dipungut; dan f. memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, sesuai yang dipersyaratkan, seperti antara lain: 1) Surat Keputusan (pengangkatan/kepangkatan); 2) SPK lembur, daftar hadir kerja kerja/lembur; 3) Surat nikah/keterangan lahir/akte kelahiran; dan 4) Surat keterangan kematian, keterangan ahli waris. (2) Pengujian SPP-UP, sebagai berikut: a. menghitung Rincian Penggunaan Dana (RPD); b. mencocokkan dengan hak yang boleh diberikan sesuai besaran UP; c. mencocokkan Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran dan Bank yang dituju; dan]meneliti isi Surat Pernyataan KPA. (3) Pengujian SPP-TUP, sebagai berikut : a. meneliti dispensasi (Kepala KPPN/Kepala Kanwil Direktur Jenderal Perbendaharaan); b. menguji kebenaran penggunaan dana yang diminta; c. menghitung rincian penggunaan dana yang diminta; d. menguji kebenaran dan isi surat pernyataan KPA; www.djpp.kemenkumham.go.id e. memeriksa kebenaran penulisan nomor rekening dan bank yang dituju; dan f. memeriksa ketersediaan dana dalam DIPA. (4) Pengujian SPP-GU, sebagai berikut: a. memeriksa penulisan permintaan pembayaran pada SPP; b. meneliti nomor rekening dan bank yang dituju; c. meneliti nama penerima/yang berhak menerima; d. meneliti jumlah penerimaan dan Akun yang dibebankan, SPTB, SPBy dan kuitansi; e. menguji kebenaran isi, penulisan dan keabsahan kuitansi, lembar B-SPP/DRPP, SPTB dan SPK jika ada; f. menghitung pajak yang dipungut dan dicocokkan dengan SSP/Faktur Pajak yang dilampirkan; g. menguji kebenaran pembebanan atas setiap Akun, output dan kegiatan yang dimintakan; dan h. menghitung persentase jumlah permintaan dengan dana UP yang diterima. (5) Pengujian SPP-LS, sebagai berikut: a. memeriksa penulisan permintaan pembayaran; b. meneliti jumlah permintaan baik dengan angka dan huruf; c. meneliti nama dan alamat penerima/yang berhak; d. meneliti nomor rekening, nama dan alamat bank yang dituju; e. memeriksa beban anggaran yang dimintakan; f. meneliti kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; g. mencocokkan (huruf a s.d huruf f) dengan SPK/Kontrak dan Berita Acara Serah Terima Barang/Penyelesaian Pekerjaan; h. menguji kebenaran semua Berita Acara yang ada dan dicocokkan dengan isi SPK/Kontrak; i. menghitung kembali pajak yang dipungut dengan SSP dan Faktur Pajak yang dilampirkan; j. menghitung besaran uang muka disesuaikan dengan hak dan jaminan bank yang dilampirkan (jika ada pembayaran uang muka); k. meneliti kebenaran isi dan keabsahan jaminan bank yang dilampirkan; dan l. memeriksa ketersediaan dan disesuaikan dengan akun dan kegiatan yang membebankannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda