Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pengujian SPP Belanja Pegawai, sebagai berikut:
a. menguji jumlah permintaan baik penulisan dengan angka dengan huruf;
b. mencocokkan angka permintaan dengan setiap kolom permintaan dan daftar pembayaran;
c. meneliti perhitungan daftar pembayaran;
d. mencocokkan dengan permintaan/dokumen perubahan pembayaran;
e. hitung kembali pajak-pajak yang harus dipungut; dan
f. memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, sesuai yang dipersyaratkan, seperti antara lain:
1) Surat Keputusan (pengangkatan/kepangkatan);
2) SPK lembur, daftar hadir kerja kerja/lembur;
3) Surat nikah/keterangan lahir/akte kelahiran; dan 4) Surat keterangan kematian, keterangan ahli waris.
(2) Pengujian SPP-UP, sebagai berikut:
a. menghitung Rincian Penggunaan Dana (RPD);
b. mencocokkan dengan hak yang boleh diberikan sesuai besaran UP;
c. mencocokkan Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran dan Bank yang dituju; dan]meneliti isi Surat Pernyataan KPA.
(3) Pengujian SPP-TUP, sebagai berikut :
a. meneliti dispensasi (Kepala KPPN/Kepala Kanwil Direktur Jenderal Perbendaharaan);
b. menguji kebenaran penggunaan dana yang diminta;
c. menghitung rincian penggunaan dana yang diminta;
d. menguji kebenaran dan isi surat pernyataan KPA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. memeriksa kebenaran penulisan nomor rekening dan bank yang dituju; dan
f. memeriksa ketersediaan dana dalam DIPA.
(4) Pengujian SPP-GU, sebagai berikut:
a. memeriksa penulisan permintaan pembayaran pada SPP;
b. meneliti nomor rekening dan bank yang dituju;
c. meneliti nama penerima/yang berhak menerima;
d. meneliti jumlah penerimaan dan Akun yang dibebankan, SPTB, SPBy dan kuitansi;
e. menguji kebenaran isi, penulisan dan keabsahan kuitansi, lembar B-SPP/DRPP, SPTB dan SPK jika ada;
f. menghitung pajak yang dipungut dan dicocokkan dengan SSP/Faktur Pajak yang dilampirkan;
g. menguji kebenaran pembebanan atas setiap Akun, output dan kegiatan yang dimintakan; dan
h. menghitung persentase jumlah permintaan dengan dana UP yang diterima.
(5) Pengujian SPP-LS, sebagai berikut:
a. memeriksa penulisan permintaan pembayaran;
b. meneliti jumlah permintaan baik dengan angka dan huruf;
c. meneliti nama dan alamat penerima/yang berhak;
d. meneliti nomor rekening, nama dan alamat bank yang dituju;
e. memeriksa beban anggaran yang dimintakan;
f. meneliti kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
g. mencocokkan (huruf a s.d huruf f) dengan SPK/Kontrak dan Berita Acara Serah Terima Barang/Penyelesaian Pekerjaan;
h. menguji kebenaran semua Berita Acara yang ada dan dicocokkan dengan isi SPK/Kontrak;
i. menghitung kembali pajak yang dipungut dengan SSP dan Faktur Pajak yang dilampirkan;
j. menghitung besaran uang muka disesuaikan dengan hak dan jaminan bank yang dilampirkan (jika ada pembayaran uang muka);
k. meneliti kebenaran isi dan keabsahan jaminan bank yang dilampirkan; dan
l. memeriksa ketersediaan dan disesuaikan dengan akun dan kegiatan yang membebankannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
