Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima SPP, Petugas penerima SPP memeriksa kelengkapan berkas SPP, mengisi checklist kelengkapan berkas SPP sesuai contoh Format 26, mencatatnya dalam buku pengawasan www.djpp.kemenkumham.go.id penerimaan SPP dan membuat/menandatangani tanda terima SPP berkenaan. Selanjutnya petugas penerima SPP menyampaikan SPP dimaksud kepada Penguji/Pejabat Penandatangan SPM. (2) Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian atas SPP sebagai berikut: a. memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran; c. memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran; d. memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain: 1) pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/perusahaan, alamat, nomor rekening dan nama bank); 2) nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan/atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak); dan 3) jadual waktu pembayaran. e. memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenaan dan/atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak. (3) Setelah dilakukan pengujian terhadap SPP-UP/SPP-TUP /SPP- GUP/SPP-LS maka Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan SPM- UP/SPMT-UP/SPM-GUP/SPM/LS dalam rangkap 6 (enam): a. lembar kesatu dan kedua disampaikan kepada KPPN pembayar; b. lembar ketiga sebagai pertinggal pada Pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaran; c. lembar keempat disampaikan kepada penanggungjawab akuntansi satuan kerja; d. lembar kelima disampaikan kepada Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/Pembuat Komitmen; dan e. lembar keenam disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id