Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) SPP yang diajukan oleh PPK digunakan sebagai dasar pengujian/penerbitan SPM dan dilampiri bukti-bukti pendukung yang diperlukan.
(2) Obyek pengujian, sebagai berikut:
a. SPP;
b. Perhitungan Permintaan Pembayaran;
c. Pajak yang harus dipungut/disetorkan; dan
d. dokumen pendukung tagihan, antara lain:
1) kuitansi pembayaran, SPTB dan SPBy;
2) SPK/Perjanjian/Kontrak/Data Perjanjian/Kontrak 3) Berita Acara Serah Terima Barang/Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran;
4) Jaminan Bank;
5) Surat Keputusan kepegawaian untuk belanja pegawai (pengangkatan, dan/atau kepangkatan);
6) Surat Tugas/SPD, Rincian biaya;
7) Daftar Nominatif; dan 8) dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan SPP.
Koreksi Anda
