Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPP yang diajukan oleh PPK digunakan sebagai dasar pengujian/penerbitan SPM dan dilampiri bukti-bukti pendukung yang diperlukan. (2) Obyek pengujian, sebagai berikut: a. SPP; b. Perhitungan Permintaan Pembayaran; c. Pajak yang harus dipungut/disetorkan; dan d. dokumen pendukung tagihan, antara lain: 1) kuitansi pembayaran, SPTB dan SPBy; 2) SPK/Perjanjian/Kontrak/Data Perjanjian/Kontrak 3) Berita Acara Serah Terima Barang/Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran; 4) Jaminan Bank; 5) Surat Keputusan kepegawaian untuk belanja pegawai (pengangkatan, dan/atau kepangkatan); 6) Surat Tugas/SPD, Rincian biaya; 7) Daftar Nominatif; dan 8) dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan SPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id