Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara Penandatanganan dan pengujian SPP dan SPM- UP/TUP/PTUP/GUP/GUP Nihil/LS dari dana yang bersumber dari PNBP mengacu pada mekanisme dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pejabat Penandatangan SPM menyampaikan SPM-UP/TUP/PTUP/ GUP/GUP Nihil/LS beserta ADK SPM kepada KPPN dengan dilampiri: a. Dokumen pendukung SPM b. bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN; dan c. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format contoh Format 25.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id