Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Tata cara Penandatanganan dan pengujian SPP dan SPM- UP/TUP/PTUP/GUP/GUP Nihil/LS dari dana yang bersumber dari PNBP mengacu pada mekanisme dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pejabat Penandatangan SPM menyampaikan SPM-UP/TUP/PTUP/ GUP/GUP Nihil/LS beserta ADK SPM kepada KPPN dengan dilampiri:
a. Dokumen pendukung SPM
b. bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN; dan
c. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format contoh Format 25.
Koreksi Anda
