Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Surat permintaan pembayaran langsung pengadaan barang dan jasa, disertai:
a. Bukti perjanjian/kontrak;
b. Referensi Bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa;
c. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
d. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang;
e. Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan;
f. Berita Acara Pembayaran;
g. Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa, Pejabat Penerima/Bertanggungjawab dan PPK.
h. SPTB-LS sesuai contoh Format 22;
i. Resume Kontrak/SPK sesuai contoh Format 23;
j. Faktur pajak sesuai contoh Format 24 beserta SSP yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Bendahara Pengeluaran;
k. Fotocopy NPWP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. Jaminan yang dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi (yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan); dan/atau
m. Dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/luar negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam naskah perjanjian pinjaman atau hibah dalam/luar negeri bersangkutan.
(2) Pembayaran biaya langganan daya dan jasa (listrik, telepon dan air) disertai:
a. bukti tagihan daya dan jasa (kwitansi dan daftar); dan
b. Nomor Rekening Pihak Ketiga (PT. PLN, PT. Telkom, PDAM dll).
(3) Dalam hal pembayaran langganan daya dan jasa belum dapat dilakukan secara langsung, Satker atau UPT yang bersangkutan dapat melakukan pembayaran dengan UP.
(4) Tunggakan langganan daya dan jasa tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan oleh Satker atau UPT setelah mendapat dispensasi/persetujuan terlebih dahulu dari Kanwil Direktur Jenderal Perbendaharaan sepanjang dananya tersedia dalam DIPA berkenaan.
(5) Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran perjalanan dinas diatur sebagai berikut:
1. Perjalanan dinas jabatan yang sudah dilaksanakan, dilampiri:
a) Daftar nominatif perjalanan dinas; dan b) Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
2. Perjalanan dinas jabatan yang belum dilaksanakan, dilampiri daftar nominatif perjalanan dinas.
3. Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 ditandatangani oleh PPK yang memuat paling kurang informasi mengenai pihak yang melaksanakan perjalanan dinas (nama,pangkat/golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing- masing pejabat.
4. Perjalanan dinas pindah, dilampiri dengan Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
