Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Uang Makan diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. uang makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan; b. besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Umum; c. uang makan tidak diberikan kepada PNS, apabila PNS: 1) tidak hadir kerja; 2) sedang menjalankan perjalanan dinas; 3) sedang menjalani cuti; 4) sedang menjalani tugas belajar; dan/atau 5) sebab-sebab lain; d. uang makan diberikan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar Satker induknya atau UPT oleh Satker tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan. (2) Tatacara pembayaran uang makan, diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. uang makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya pada awal bulan berikutnya, kecuali uang makan PNS bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan; b. permintaan pembayaran uang makan PNS dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus; c. pembayaran uang makan PNS dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pembayaran uang makan dapat melalui rekening Bendahara Pengeluaran atau langsung ke rekening PNS; e. terhadap uang makan yang dibayarkan kepada PNS Golongan II/d ke bawah tidak dikenakan PPh; dan f. terhadap uang makan yang dibayarkan kepada PNS Golongan III/a dikenakan PPhPasal 21 dengan tarif sebesar 5 % (lima persen) dan Golongan IV ke atas dengan tarif 15 % (lima belas persen). (3) Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) uang makan untuk Penerbitan SPM-LS uang makan dengan melampirkan: a. daftar perhitungan dan rekapitulasi uang makan yang ditandatangani oleh Petugas Pengelola Anggaran Belanja Pegawai (PPABP) sesuai contoh Format 19 A dan Format 19 B; b. daftar hadir kerja sesuai contoh Format 20; c. SPTJM sesuai contoh Format 21; d. SSP PPh Pasal 21; dan e. format bukti potongan PPh 21.
Koreksi Anda