Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) SPP-LS untuk pembayaran belanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan SPM paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) SPP-LS untuk pembayaran gaji induk/bulanan diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan SPM paling lambat tanggal 5 sebelum bulan pembayaran.
(3) Dalam hal tanggal 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, penyampaian SPP-LS kepada Pejabat Penandatangan SPM dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal 5.
(4) Penandatanganan SPP-LS untuk pembayaran belanja pegawai diatur sebagai berikut:
a. Untuk pembayaran Gaji Induk dilengkapi dengan:
1) Daftar Gaji, Rekapitulasi Daftar Gaji, dan Halaman Luar Daftar Gaji yang ditandatangani oleh Petugas Pengelola Anggaran Belanja Pegawai (PPABP), Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
2) Daftar Perubahan data pegawai yang ditandatangani PPABP sesuai contoh format 18;
3) Daftar Perubahan Potongan;
4) Daftar Penerimaan Gaji Bersih pegawai untuk pembayaran gaji yang dilaksanakan secara langsung pada rekening masing-masing pegawai;
5) Copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker/Pejabat yang berwenang meliputi Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengangkatan Calon Pegawai Negeri, SK Pegawai Negeri, SK Kenaikan Pangkat, Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala, SK Mutasi Pegawai, SK Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat atau Akta terkait dengan anggota keluarga yang mendapat tunjangan, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), dan surat keputusan yang mengakibatkan penurunan gaji, serta SK Pemberian Uang Tunggu sesuai peruntukannya;
6) ADK terkait dengan perubahan data pegawai;
7) ADK perhitungan pembayaran Belanja Pegawai sesuai perubahan data pegawai; dan 8) Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh) Pasal 21.
b. Untuk Pembayaran Gaji Susulan:
1) Gaji Susulan yang dibayarkan sebelum gaji pegawai yang bersangkutan masuk dalam gaji induk, dilengkapi dengan:
a) Daftar Gaji Susulan, Rekapitulasi Daftar Gaji Susulan, www.djpp.kemenkumham.go.id
dan halaman luar Daftar Gaji Susulan yang ditandatangani oleh Petugas Pengelola Anggaran Belanja Pegawai (PPABP), Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
b) Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP;
c) Copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker/pejabat yang berwenang meliputi SK terkait dengan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri, SK Mutasi Pegawai, SK terkait Jabatan, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga, Surat atau Akta terkait dengan anggota keluarga yang mendapat tunjangan, dan SKPP sesuai peruntukannya;
d) ADK terkait dengan perubahan data pegawai;
e) ADK perhitungan pembayaran Belanja Pegawai sesuai perubahan data pegawai; dan f) SSP PPh Pasal 21.
2) Gaji Susulan yang dibayarkan setelah gaji pegawai yang bersangkutan masuk dalam gaji induk, dilengkapi dengan:
a) Daftar Gaji Susulan, Rekapitulasi Daftar Gaji Susulan, dan halaman luar Daftar Gaji Susulan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
b) Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP;
c) ADK terkait dengan perubahan data pegawai;
d) ADK perhitungan pembayaran Belanja Pegawai sesuai perubahan data pegawai; dan e) SSP PPh Pasal 21.
c. Untuk pembayaran Kekurangan Gaji dilengkapi dengan:
1) Daftar Kekurangan Gaji, Rekapitulasi Daftar Kekurangan Gaji, dan halaman luar Daftar Kekurangan Gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
2) Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh Petugas Pengelola Anggaran Belanja Pegawai (PPABP);
3) Copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang www.djpp.kemenkumham.go.id
telah dilegalisasi oleh Kepala Satker/Pejabat yang berwenang meliputi SK terkait dengan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri, SK Kenaikan Pangkat, Surat Keputusan/Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala,SK Mutasi Pegawai, SK terkait dengan jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas;
4) ADK terkait dengan perubahan data pegawai;
5) ADK perhitungan pembayaran Belanja Pegawai sesuai perubahan data pegawai; dan 6) SSP PPh Pasal 21.
d. Untuk pembayaran Uang Duka Wafat/Tewas, dilengkapi dengan:
1) Daftar Perhitungan Uang Duka Wafat/Tewas, Rekapitulasi Daftar Uang Duka Wafat/Tewas, dan halaman luar Daftar Uang Duka Wafat/Tewas yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
2) Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP;
3) SK Pemberian Uang Duka Wafat/Tewas dari pejabat yang berwenang;
4) Surat Keterangan dan Permintaan Tunjangan Kematian/ Uang Duka Wafat/Tewas;
5) Surat Keterangan Kematian/Visum dari Camat atau Rumah Sakit;
6) ADK terkait dengan perubahan data pegawai; dan 7) ADK perhitungan pembayaran Belanja Pegawai sesuai perubahan data pegawai.
e. Untuk pembayaran Terusan Penghasilan Gaji dilengkapi dengan:
1) Daftar Perhitungan Terusan Penghasilan Gaji, Rekapitulasi Daftar Terusan Penghasilan Gaji, dan halaman luar Daftar Terusan Penghasilan Gaji yang ditandatangani oleh Petugas Pengelola Anggaran Belanja Pegawai (PPABP), Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
2) Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP;
3) Copy dokumen pendukung yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker/Pejabat yang berwenang berupa Surat Keterangan Kematian dari Camat atau Visum Rumah Sakit untuk pembayaran pertama kali;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4) ADK terkait dengan perubahan data pegawai;
5) ADK perhitungan pembayaran Belanja Pegawai sesuai perubahan data pegawai; dan 6) SSP PPh Pasal 21.
f. Untuk pembayaran Uang Muka Gaji dilengkapi dengan:
1) Daftar Perhitungan Uang Muka Gaji, Rekapitulasi Daftar Uang Muka Gaji, dan halaman luar Daftar Uang Muka Gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
2) Copy dokumen pendukung yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker/Pejabat yang berwenang berupa SK Mutasi Pindah, Surat Permintaan Uang Muka Gaji, dan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga;
3) ADK terkait dengan perubahan data pegawai; dan 4) ADK perhitungan pembayaran Belanja Pegawai sesuai perubahan data pegawai.
g. Untuk pembayaran Uang Lembur dilengkapi dengan:
1) Daftar Pembayaran Perhitungan Lembur dan Rekapitulasi Daftar Perhitungan Lembur yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
2) Surat Perintah Kerja Lembur;
3) Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan;
4) Daftar Hadir Lembur; dan 5) SSP PPh Pasal 21.
h. Untuk pembayaran Honorarium Tetap/Vakasi dilengkapi dengan:
1) Daftar Perhitungan Honorarium/Vakasi yang ditandatangani oleh Petugas Pengelola Anggaran Belanja Pegawai (PPABP), Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
2) SK dari Pejabat yang berwenang; dan 3) SSP PPh Pasal 21.
(5) Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran honorarium dilengkapi dengan dokumen pendukung, meliputi:
a. Surat Keputusan yang terdapat pernyataan bahwa biaya yang timbul akibat Penandatanganan surat keputusan dimaksud dibebankan pada DIPA;
b. Daftar nominatif penerima honorarium yang memuat paling sedikit nama orang, besaran honorarium, dan nomor rekening masing-masing penerima honorarium yang ditandatangani oleh www.djpp.kemenkumham.go.id
KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran;
c. SSP PPh Pasal 21 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran; dan
d. Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampirkan pada awal pembayaran dan pada saat terjadi perubahan surat keputusan.
Koreksi Anda
