Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui mekanisme LS.
Apabila tidak mungkin dilaksanakan melalui mekanisme LS, dapat dilakukan melalui UP/TUP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengaturan mekanisme pembayaran pengadaan tanah sebagai berikut:
a. SPP-LS (Pembayaran langsung):
1) persetujuan Panitia Pengadaan Tanah (PPT) untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar di kabupaten/kota;
2) fotocopy bukti kepemilikan tanah;
3) kuitansi;
4) SPPT PBB tahun transaksi;
5) surat persetujuan harga;
6) pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan;
7) pelepasan/penyerahan hak atas tanah/akta jual beli dihadapan PPAT;
8) SSP PPh final atas pelepasan hak; dan 9) surat pelepasan hak adat (bila diperlukan).
b. SPP-UP/TUP:
1) Pengadaan tanah yang luasnya kurang dari 1 (satu) hektar dilengkapi persyaratan daftar nominatif pemilik tanah yang ditanda tangani oleh KPA.
2) Pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah (PPT) di kabupaten/kota setempat dan dilengkapi dengan daftar nominatif pemilik tanah dan besaran harga tanah yang ditanda tangani oleh KPA dan diketahui oleh Panitia Pengadaan Tanah (PPT).
3) Pengadaan tanah yang pembayarannya dilaksanakan melalui UP/TUP harus terlebih dahulu mendapat ijin dispensasi dari Kantor Pusat Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kanwil Direktur Jenderal Perbendaharaan, sedangkan besaran uangnya harus mendapat dispensasi UP/TUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
