Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) PPK menerbitkan SPP-TUP dan dilengkapi dengan dokumen meliputi:
a. Rincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran;
b. Surat pernyataan dari KPA/PPK yang menjelaskan hal-hal sebagaimana dipersyaratkan dalam penggunaan TUP; dan
c. Surat permohonan TUP yang telah memperoleh persetujuan TUP dari Kepala KPPN.
(2) Untuk mengesahkan/mempertanggungjawabkan TUP, PPK menerbitkan SPP-PTUP.
(3) Penandatanganan SPP-PTUP dilengkapi dokumen pendukung.
Koreksi Anda
