Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK menerbitkan SPP-TUP dan dilengkapi dengan dokumen meliputi: a. Rincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran; b. Surat pernyataan dari KPA/PPK yang menjelaskan hal-hal sebagaimana dipersyaratkan dalam penggunaan TUP; dan c. Surat permohonan TUP yang telah memperoleh persetujuan TUP dari Kepala KPPN. (2) Untuk mengesahkan/mempertanggungjawabkan TUP, PPK menerbitkan SPP-PTUP. (3) Penandatanganan SPP-PTUP dilengkapi dokumen pendukung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id