Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan SPP-GUP Nihil dilakukan dalam hal:
a. sisa dana pada DIPA yang dapat dibayarkan dengan UP minimal sama dengan besaran UP yang diberikan;
b. sebagai pertanggungjawaban UP yang dilakukan pada akhir tahun anggaran; atau
c. UP tidak diperlukan lagi.
(2) Penandatanganan SPP-GUP Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengesahan/pertanggungjawaban UP.
(3) SPP-GUP Nihil dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Koreksi Anda
