Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan SPP-GUP Nihil dilakukan dalam hal: a. sisa dana pada DIPA yang dapat dibayarkan dengan UP minimal sama dengan besaran UP yang diberikan; b. sebagai pertanggungjawaban UP yang dilakukan pada akhir tahun anggaran; atau c. UP tidak diperlukan lagi. (2) Penandatanganan SPP-GUP Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengesahan/pertanggungjawaban UP. (3) SPP-GUP Nihil dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Koreksi Anda